RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindaklanjuti keluarnya terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lapas, KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Serta, harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya, untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
“Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” tegasnya.
Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas.
Diingatkannya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali, pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga ditemukan dugaan pungli/gratifikasi.
Komisi antirasuah pun memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Ali menegaskan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
“Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” imbau Ali.
Mardani Maming diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Hal itu terungkap dari foto tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK).
Nama Mardani Maming tercantum dalam manifes tiket pesawat Citylink QG495 dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya pada hari ini Senin (19/2/2024) pukul 19.40.
Tak hanya itu, Mardani Maming juga terekam video amatir yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Mardani Maming terlihat mengenakan jaket hitam dan topi putih. Dia tampak melenggang tanpa diborgol dan pengawalan serta dijemput dengan mobil mewah Toyota Alphard.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Eduar dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Ia memastikan, perjalanan Mardani Maming untuk menghadiri sidang upaya hukum PK itu dengan pengawalan resmi aparat kepolisian dan pihak Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas,” tegas Eduar.
Namun, Eduar tidak menjelaskan tujuan Mardani ke Surabaya pada hari yang sama. Mardani Maming sendiri menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.https://nanasapel.com/