Pesan KIP Ke KPU: Hati-Hati Tayangkan Informasi, Jangan Bikin Kegaduhan

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat KIP Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat KIP Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keterbukaan informasi publik, menyusul ragam informasi di media sosial yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara.

“KPU harus hati-hati dalam menayangkan informasi di website-nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayang serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar, tidak menyesatkan,” kata Arya dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

Arya menjelaskan, KPU sebagai badan publik penyelenggara Pemilu, berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

“Di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media, website KPU mestinya bisa menjadi referensi informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009,” tutur Arya.

Hal tersebut, lanjutnya, tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden. Penayangan jumlah suara partai politik dan caleg, juga harus mendapat perhatian yang sama.

“Karena, Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak. Sehingga, kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Arya.

Menurutnya, KPU harus cek ulang setiap bahan informasi yang masuk dan akan ditayangkan.

Dua persoalan yang mengemuka, kata Arya, bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi.

Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik, yang lebih kecil dari akumulasi suara caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU.

“Ini salah satu contoh saja untuk membantu memahami dua pokok persoalan tadi. Rasanya, ini bukan spesifik kasus satu caleg dan parpol tertentu. Pasti, dua persoalan tadi potensial dialami caleg dan parpol lain. Silakan KPU menjadikan ini sebagai early warning dan alarm perbaikan, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Arya.https://nanasapel.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*