Kasus Penambangan Timah Di Babel

Kejagung Bongkar Tiga Modus Korupsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi. (Foto: Antara)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membongkar habis praktik korupsi dalam penambangan timah di Bangka Belitung (Babel).

Penyidik Gedung Bundar tengah mengendus tiga modus korupsi yang terjadi dari level pengurusan perizinan sampai ekspor.

“Berbagai hal terkait modus operandi korupsi ini masih dida­lami,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.

Dari identifikasi awal, penyidik mengkategorikan modus operandi korupsi dalam tiga kategori. Pertama, korupsi di tataran perizinan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada tahap pengurusan IUP ini, penyidik menduga terjadi serangkaian tindak pidana seperti suap dan sejenisnya.

“Proyeksinya soal penerbitan IUP, diduga sejak awal bermasalah,” ujarnya. Bahkan, ada yang tumpang-tindih.

Kuntadi tak bersedia membe­berkan modus operandi korupsi yang diduga terjadi di tubuh PT Timah periode 2015-2022, se­cara gamblang.

Modus kedua diduga dilakukan saat operasi eksplorasi timah dan pengolahan alias tahap produksi.

“Ya, ada dokumen perizinan yang pengolahan dan produksinya ikut diteliti penyidik,” kata Kuntadi.

Di tingkat ini, menurutnya, banyak aspek yang diduga dil­anggar. Termasuk perpajakan. Modus korupsi ketiga yang di­usut berkaitan dengan persoalan ekspor-impor timah.

“Pada pokoknya, semua hal menyangkut perkara ini didalami penyidik,” tandas Kuntadi.

Sebab itu, penyidikan dilakukan secara cermat. Semua pihak yang diduga mengetahui perkara ini pun dipastikan dimintai kesaksiannya.

Mantan Kajari Jakarta Pusat ini pun menggarisbawahi, pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi ter­sangka. “Benang ke sananya sudah nampak,” katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini juga me­nyasar pada para pihak pemangku kebijakan pertambangan. Baik level perizinan, industri, perdagangan, serta ekspor-impor.

Menurut Kuntadi, kerugian yang dialami negara dalam ka­sus ini lebih besar dari perkara korupsi Asabri. Lantaran terjadi kerusakan ekosistem. “Sangat parah,” katanya.

Butuh biaya besar untuk me­mulihkan kerusakan lingkungan dan ekosistem itu.

“Ini yang sedang diperhitung­kan. Dikoordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),’ ujar Kuntadi.

Penyidikan perkara dugaan korupsi penambangan komoditas timah ini dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa IUP milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022, dilakukan secara ilegal. Dari pengelolaan IUP oleh pihak swasta tersebut, timah yang dihasilkan diduga dijual kembali ke PT Timah.

Penyidik Gedung Bundar te­lah menyita sejumlah aset dari pihak yang terkait perkara.

Mantan Kajari Jakarta Pusat ini pun menggarisbawahi, pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi ter­sangka. “Benang ke sananya sudah nampak,” katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini juga me­nyasar pada para pihak pemangku kebijakan pertambangan. Baik level perizinan, industri, perdagangan, serta ekspor-impor.

Menurut Kuntadi, kerugian yang dialami negara dalam ka­sus ini lebih besar dari perkara korupsi Asabri. Lantaran terjadi kerusakan ekosistem. “Sangat parah,” katanya.

Butuh biaya besar untuk me­mulihkan kerusakan lingkungan dan ekosistem itu.

“Ini yang sedang diperhitung­kan. Dikoordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),’ ujar Kuntadi.

Penyidikan perkara dugaan korupsi penambangan komoditas timah ini dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa IUP milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022, dilakukan secara ilegal. Dari pengelolaan IUP oleh pihak swasta tersebut, timah yang dihasilkan diduga dijual kembali ke PT Timah.

Penyidik Gedung Bundar te­lah menyita sejumlah aset dari pihak yang terkait perkara.

“Kerja sama tersebut meng­hasilkan hasil tambang ilegal yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” kata Ketut.

Menurutnya, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Namun penyidik sudah mem­peroleh data seputar keterlibatan sejumlah pihak.https://nanasapel.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*