Bareksrim Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Rasisme ke Pendukung Lukas Enembe

bareksrim-polri-tangkap-penyebar-ujaran-kebencian-rasisme-ke-pendukung-lukas-enembe

Warga membawa peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke tempat pemakaman, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Gusti Tanati/rwa)

Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis terhadap pendukung Lukas Enembe di media sosial TikTok.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta mengungkapkan identitas pelaku penyebar ujaran kebencian itu diketahui laki-laki berinisial AB.

Baca Juga: Pangdam Cendrawasih Tuding KNPB dan ULMWP di Balik Kerusuhan Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok,” kata Jefri di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Jefri mengatakan, pelaku AB ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata. Diketahui, barang-barang itu merupakan milik pelaku saat membuat konten video.

Jefri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha.

Melalui akun tersebut, lanjut Jefri, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23).

Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe Akhirnya Dimakamkan, Warga Papua Beri Penghormatan Terakhir

Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.https://www.youtube.com/embed/XRmSBp6y1HM?rel=0

Dalam kesempatan itu, dia turut memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun pegiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah https://bagaimanacaraya.com meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Jefri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*